Harian Berita – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA oleh Ferdinand Hutahaean, yang kini sudah menjadi tersangka, pada Senin (24/1).
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selesai melakukan penyidikan. Kini, kasus Ferdinand pun semakin dekat dengan persidangan.
“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean,” ujar Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting kepada awak media.
Dijelaskan pula olehnya, jika Ferdinand diduga melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang membuat keonaran di masyarakat umum.

Bukan hanya itu, Ferdinand juga mengatakan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Ferdinand juga diduga dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Ferdinand sendiri akan menjalani lagi penahanan selama 20 hari ke depan selama masa penyusunan dakwaan.
“Penahanan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Januari 2022,” terangnya.
Pasal Berlapis
Nantinya, tersangka akan menerima dakwaan berlapis sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum PIdana atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a huruf a jo Pasal 156 KUHP.
Dengan berlanjutnya penahanan pada kasus Ferdinand, maka bisa dilihat sejauh ini aparat penegak hukum belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang sudah diajukan beberapa waktu lalu.
Ciutan Ferdinand jadi awal kasus

Kasus yang menimpa Ferdinand dimulai dari cuitannya, ‘Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela’. Kini unggahan tersebut sudah dihapus setelah menjadi polemik.
Diketahui, jika dari balik jeruji besi, Ferdinand telah menuliskan surat permohonan maaf. Dia juga menegaskan jika tidak ada tempat berlindung lain kecuali Allah SWT melalui cuitan tersebut.

Apabila pesan tersebut dimaknai berbeda, Ferdinand ingin supaya bisa dibimbing sehingga menjadi lebih baik.
“Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata,” ujar Ferdinand.
